Kalau kamu ingin secara resmi mengganti nama, kamu harus melalui prosedur perubahan nama di dokumen kependudukan. Di Indonesia, proses ini melibatkan beberapa tahapan:
1. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri
Kamu harus mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai domisilimu. Dalam permohonan ini, kamu harus menjelaskan alasan pergantian nama, misalnya karena ingin menggunakan nama yang lebih modern dan sesuai dengan identitas diri.
2. Persyaratan Dokumen
Biasanya, dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- KTP dan KK asli serta fotokopi
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Surat pernyataan alasan perubahan nama
Surat pengantar dari kelurahan (kadang diperlukan)
Bukti lain yang mendukung permohonan (misalnya, jika ada alasan profesional atau pribadi yang kuat)
3. Proses Sidang
Pengadilan akan mengadakan sidang untuk meninjau permohonanmu. Jika disetujui, hakim akan menerbitkan putusan perubahan nama.
4. Perubahan di Dukcapil
Setelah mendapatkan putusan pengadilan, kamu bisa mengajukan perubahan nama ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memperbarui dokumen seperti:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
Dokumen lain (Ijazah, NPWP, rekening bank, dll.)
5. Pengumuman di Surat Kabar (Opsional)
Beberapa orang memilih mengumumkan perubahan nama di surat kabar sebagai dokumentasi tambahan, meskipun ini tidak selalu diwajibkan.
Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan tergantung pada wilayah dan kebijakan pengadilan setempat.
Selain itu ada hal yang harus kamu perhatikan menyangkut jumlah biaya penggantian nama.
Biaya penggantian nama di Indonesia bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti lokasi pengajuan (Pengadilan Negeri setempat), biaya pengacara (jika menggunakan jasa hukum), dan biaya administrasi lainnya. Berikut perkiraan biaya yang umumnya diperlukan:
1. Biaya Pengadilan Negeri
Pendaftaran permohonan penggantian nama: Rp500.000 – Rp1.500.000 (tergantung daerah).
Biaya panggilan sidang melalui pengumuman di koran: Rp300.000 – Rp1.000.000.
Biaya salinan putusan pengadilan: Rp200.000 – Rp500.000.
2. Biaya Pengumuman di Koran
Rata-rata Rp300.000 – Rp1.000.000, tergantung media yang digunakan.
3. Biaya Pengacara (Opsional)
Jika menggunakan jasa pengacara, biayanya sekitar Rp3.000.000 – Rp10.000.000, tergantung kompleksitas kasus.
4. Biaya Perubahan Dokumen Kependudukan
Setelah putusan pengadilan dikabulkan, kamu perlu mengganti dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dan paspor:
Akta Kelahiran: Rp50.000 – Rp250.000
KTP & KK: Biasanya gratis di Dukcapil
Paspor (jika memiliki): Rp350.000 – Rp1.000.000 (tergantung jenis paspor)
Estimasi Total Biaya
Tanpa pengacara: Rp1.500.000 – Rp4.000.000
Dengan pengacara: Rp5.000.000 – Rp15.000.000
Biaya dapat berbeda tergantung kebijakan daerah. Kamu bisa mengecek langsung ke Pengadilan Negeri atau Dukcapil setempat untuk informasi lebih akurat.
Penulis: Nurish Hardefty
Comments