Kalau kamu ingin secara resmi mengganti nama , kamu harus melalui prosedur perubahan nama di dokumen kependudukan. Di Indonesia, proses ini melibatkan beberapa tahapan: 1. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri Kamu harus mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai domisilimu. Dalam permohonan ini, kamu harus menjelaskan alasan pergantian nama, misalnya karena ingin menggunakan nama yang lebih modern dan sesuai dengan identitas diri. 2. Persyaratan Dokumen Biasanya, dokumen yang dibutuhkan meliputi: - KTP dan KK asli serta fotokopi - Akta kelahiran asli dan fotokopi - Surat pernyataan alasan perubahan nama Surat pengantar dari kelurahan (kadang diperlukan) Bukti lain yang mendukung permohonan (misalnya, jika ada alasan profesional atau pribadi yang kuat) 3. Proses Sidang Pengadilan akan mengadakan sidang untuk meninjau permohonanmu. Jika disetujui, hakim akan menerbitkan putusan perubahan nama. 4. Perubahan di Dukcapil Setelah mendapatkan putusan pengadila...
" Live by the standards of your obsessions, not your expectations." ~Nurish Hardefty